TUGAS
1. Sebutkan sumber-sumber hukum dalam kegiatan usaha pertambangan di Indonesia yang terkait dengan MIGAS.
- Siapa saja yang dapat memperoleh Kuasa Pertambangan. Kenapa khusus pada usaha MIGAS, Kuasa pertambangan hanya diberikan negara kepada Pemerintah.
- Konsep teoritis dari Production Sharing Contract berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
JAWAB
1. Sumber-sumber hukum dalam kegiatan usaha pertambangan di Indonesia
yang terkait dengan MIGAS,yaitu:
o UUD 1945, Pasal 33 ttg Kekayaan alam
o UU No 44 Prp/ 1960 ttg Pertambangan Minyak dan Gas Bumi
o UU No 8/ 1971 ttg Kuasa Pertambangan
o UU No 11 Th 1971 ttg Ketentuan2 Pokok Pertambangan
o UU No 22 Th 2001 Ttg Minyak dan Gas Bumi
- Yang dapat memperoleh Kuasa Pertambangan dan Kenapa khusus pada usaha MIGAS, Kuasa pertambangan hanya diberikan negara kepada Pemerintah.
o Badan atau Perseorangan yang memenuhi syarat dan ketentuan sebagai pemegang Kuasa Pertambangan di Indonesia.
o Karena negara masih melihat MIGAS sebagai usaha atau pertambangan yang strategis.
3. Production Sharing Contract
o merupakan kontrak bagi hasil di mana produksi dibagi berdasarkan suatu persentase tertentu yg disepakati.
o Produksi setelah cost recovery dibagi antara Pemerintah dan Kontraktor berdasarkan suatu persentase tertentu.
o Kontraktor wajib membayar PPs (PPh)
o Setiap block (WKP) adalah di – ring fenced
Karakteristik PSC
o Kontraktor menanggung semua resiko.
o Jangka waktu kontrak adalah 30 tahun termasuk 6-10 tahun untuk eksplorasi .
o Pertamina memiliki hak atas semua alat yg digunakan oleh Kontraktor .
o Kontraktor diwajibkan untuk memenuhi kebutuhan minyak dalam negeri (Domestic Market Obligation).
o Semua biaya ekplorasi, pengembangan, dan operasi ditanggung oleh Kontraktor dan akan di-recover dari produksi .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar