Rabu, 03 Februari 2010

KESELAMATAN KERJA (PROTEKSI RADIASI) DI LABORATORIUM CT-SCAN LEMIGAS

KESELAMATAN KERJA (PROTEKSI RADIASI)

DI LABORATORIUM CT-SCAN LEMIGAS

I. PENDAHULUAN

I.1 Tujuan Keselamatan Kerja Proteksi Radiasi

Tujuan Keselamatan Kerja Proteksi Radiasi sebagai pedoman atau petunjuk dalam melaksanakan kegiatan yang berhubungan dengan sumber radiasi sinar-X (X-rays), mengurangi bahaya atau potensi bahaya radiasi bagi manusia sehingga risiko pemanfaatan zat radioaktif dapat dikurangi serendah mungkin sedangkan manfaat yang diperoleh sebesar-besarnya . Untuk dapat memanfaatkan radiasi dengan aman diperlukan pengetahuan tentang radiasi pengion, potensi dan tingkat bahaya radiasi, efek radiasi bagi manusia, dan cara pengendaliannya. Pengertian dan pemahaman yang baik tentang pengetahuan di atas serta ketrampilan dalam hal pengendalian sumber radiasi pengion akan mampu memberikan keselamatan dan keamanan yang memadai bagi pekerja radiasi dan masyarakat umum, serta lingkungan.

I.2 Latar Belakang Pemanfaatan Sumber Radiasi

Alasan pemanfaatan zat radioaktif dan atau sumber radiasi lainnya pada PPPTMGB “LEMIGAS” adalah bahwa Lemigas mempunyai tugas untuk melaksanakan penelitian dan pengembangan dibidang minyak dan gas bumi. Untuk mendukung proses tersebut, Lemigas mempunyai fasilitas laboratorium yang menggunakan sumber radiasi lainnya sehingga dapat digunakan untuk penelitian di bidang teknologi minyak dan gas bumi.

I.3 Dasar Hukum

Dasar hukum untuk pemanfaatan zat radioaktif adalah :

1. Undang-undang No. 10/1997 tentang Ketenaganukliran

2. Peraturan Pemerintah No. 63 Tahun 2000 tentang Keselamatan dan Kesehatan Terhadap Pemanfaatan Radiasi Pengion,

3. Peraturan Pemerintah No. 64 Tahun 2000 tentang Perizinan Pemanfaatan Tenaga Nuklir

4. SK Kepala BAPETEN No. 01/Ka-BAPETEN/V-99 tentang Ketentuan Keselamatan Kerja Terhadap Radiasi


BAB II

TINJAUAN UMUM

II.1 Spesifikasi CT-Scanner

A. Sumber Radiasi

Nama Alat : Computhed Tomography Scanner (CT-Scan)

Merk / type : Siemens / Somatom Spirit

Nama Sumber : Sinar X ( x-rays)

Type Tube : Dura 202 MV

No. Seri : -

Focal spot : 0.8 x 0.7 mm / 8ยบ

B. Peralatan

CT-Scan Siemens Somatom Spirit adalah instrument analisa yang memanfaatkan Sinar-X yang bekerja secara otomatis. Sinar-X ini telah dirancang secara kompak dan otomatis, sehingga dapat digunakan secara aman. CT-Scan Siemens Somatom Spirit mempunyai variasi tegangan tabung tetap yaitu 80 kV dan 130 kV ±8%, serta arus tegangan tabungnya 30 sampai 80 mA ±25%.

C. Laju Paparan

Pada tegangan operasional (130 kV) Laju dosis ekivalen pada jarak 1 meter dari tabung (tanpa penahan) : 0,530 mR/h *.

* referensi :

Nama Alat : Dosimeter, Radiation Alert The Inspector+

13191

No.Sertifikat kalibrasi: Lab.Metrologi Radiasi PTKMR-Batan

D. Gambar Alat

gantry

Gambar 1 . Gantry dan Table CT-Scan Siemens Somatom Spirit

operator

Gambar 2 : Operator Console

II.2.Struktur Organisasi Proteksi Radiasi LEMIGAS

Berkaitan dengan keselamatan radiasi, PPPTMGB “Lemigas” harus memiliki suatu Organisasi Proteksi Radiasi (OPR) yang bertanggung jawab pada penyelenggaraan dan pengawasan pemanfaatan zat radioaktif di dalam instansi. Di dalam OPR terdapat 3 (tiga) komponen yang memiliki tugas, kewajiban dan tanggung jawab terhadap keselamatan radiasi yaitu :

1) Pengusaha Instalasi

Adalah Kepala Pusat PPPTMGB “Lemigas” atau orang lain yang ditunjuk untuk mewakili dan bertanggunjawab pada Instalasi.

2) Koordinator Petugas Proteksi Radiasi

Adalah tim yang ditunjuk berdasarkan SK Kepala Pusat PPPTMGB “Lemigas” yang disebut sebagai Tim Organisasi Proteksi Radiasi dan mempunyai tugas untuk mengkoordinir PPR instansi tersebut.

3) Petugas Proteksi Radiasi

Adalah petugas yang ditunjuk oleh pengusaha instalasi yang memanfaatkan radiasi pengion dan dinyatakan mampu oleh Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN), dibuktikan dengan lisensi Surat Ijin Bekerja (SIB), untuk melaksanakan pekerjaan berhubungan dengan persoalan proteksi radiasi

4) Pekerja Radiasi

Adalah setiap orang yang bekerja di instalasi nuklir atau instalasi radiasi pengion yang diperkirakan menerima dosis radiasi tahunan melebihi dosis untuk masyarakat umum

STRUKTUR ORGANISASI PROTEKSI RADIASI


Gambar 3. Struktur Organisasi Proteksi Radiasi

BAB III

TEORI DASAR

III. 1. CT SCANNER

Penggunaan zat-zat radioaktif merupakan bagian dari teknologi nuklir yang relatif cepat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Hal ini disebabkan zat-zat radioaktif mempunyai sifat-sifat yang spesifik, yang tidak dimiliki oleh unusr-unsur lain. Dengan memanfaatkan sifat-sifat radioaktif tersebut, maka banyak persoalan yang rumit dapat disederhanakan sehingga penyelesaiannya menjadi lebih mudah. Di lain sisi bahaya radiasi yang ditimbulkan juga mempunyai efek yang buruk bagi kehidupan.

III.1.1 Prinsip Kerja Alat

Secara sederhana proses terbentuknya radiasi sinar-X pada tabung x-ray CT-Scan adalah sebagai berikut :


Gambar 4. Konstruksi pesawat sinar-X

1) Arus listrik akan memanaskan filamen sehingga akan terjadi awan elektron disekitar filamen (proses emisi termionik).

2) Tegangan (kV) di antara katoda (negatif) dan anoda (positif) akan menyebabkan elektron-elektron bergerak ke arah anoda.

3) Fokus (focusing cup) berfungsi untuk mengarahkan pergerakan elektron-elektron (berkas elektron) menuju target.

4) Ketika berkas elektron menubruk target akan terjadi proses eksitasi pada atom-atom target, sehingga akan dipancarkan sinar-X karakteristik, dan proses pembelokan (pengereman) elektron sehingga akan dipancarkan sinar-X bremstrahlung.

5) Berkas sinar-X yang dihasilkan, yaitu sinar-X karakteristik dan bremstrahlung, dipancarkan keluar tabung melalui celah sebagai penyearah.

6) Pendingin diperlukan untuk mendinginkan target karena sebagian besar energi pada saat elektron menumbuk target akan berubah menjadi panas.

Prinsip kerja CT Scanner sesuai dengan rumus sebagai berikut :

I/Io = exp (-h) ......................................................(1)

dimana:

Io : Intensitas sinar-x pada waktu penyinaran.

I : Intensitas sinar-x setelah melewati objek.

h : Tebal objek.

: Koefisien gelombang linear.

http://www.cs.uni-magdeburg.de/~nroeber/english/intern/img7.gif

Gambar 5. Prinsip kerja CT-Scanner

III.1.2 Sistem Keselamatan

- Lampu tanda bahaya dan alarm

- Loudspeaker dan microphone

- Emergency shutdown

- Tombol ‘off’ atau ‘pause’

- Penahan radiasi Pb di sekitar dinding ruang pesawat sinar X ( gantry).

III.1.3 Penerapan Prinsip Dasar Proteksi Radiasi

A. Faktor Jarak

Dalam prinsip pengaturan jarak dikenal hukum kuadrat terbalik artinya apabila jarak diubah menjadi 2 (dua) kalinya, maka penerimaan dosis akan berkurang menjadi ¼ kalinya. Untuk mengendalikan penerimaan dosis radiasi dalam pekerjaan, maka harus diusahakan agar pekerja radiasi berada pada jarak yang sejauh mungkin dari sumber. Apabila tidak diperlukan, sebaiknya pekerja radiasi tidak berada di dekat sumber radiasi.

Rumus :

ฤŽ1 x r1 = ฤŽ 2 x r22 ......................................................(2)

D1 = laju dosis pada jarak r1

D2 = laju dosis pada jarak r2

Contoh :

Laju dosis pada jarak 2 meter adalah 10 mRem/jam

Maka laju dosis pada jarak 4 meter adalah :

10 x 22 = D2 x 42

40 = d2 x 16

D2 = 40/16

D2 = 2,5 mRem/jam

Berdasarkan contoh di atas, jelas bahwa dengan bertambahnya jarak (lebih jauh) pekerja radiasi ke sumber radiasi, laju dosis.menjadi semakin kecil.

B. Faktor Waktu

Pada prinsip pengaturan waktu, maka dosis akumulasi yang diterima oleh pekerja radiasi akan betambah kecil apabila waktu penyinaran lebih kecil

Untuk mengendalikan penerimaan dosis radiasi dalam pekerjaan, maka harus diusahakan agar pekerja radiasi berada di medan radiasi dalam waktu yang sesingkat-singkatnya. Apabila tidak diperlukan maka janganlah berada dekat sumber radiasi.

Rumus :

ฤŽ = D x t ....................................................................(3)

D = Dosis akumulasi

ฤŽ = Laju dosis

t = Waktu penyinaran

Contoh :

Laju dosis pada jarak 3 meter adalah 5 mRem/jam

Maka dosis selama 30 menit, 2 jam adalah :

5 mRem/jam x 30/60 jam = 2,5 mRem

5 mRem/jam x 120/60 jam = 10 mRem

Dari contoh di atas jelas bahwa makin cepat pekerja radiasi berada di medan radiasi makin kecil dosis yang diterima.

C. Faktor Penahan Radiasi

Pada prinsip pemasangan penahan radiasi maka laju paparan radiasi berkurang setelah melewati penahan. Tingkat berkurangnya laju paparan radiasi dipengaruhi oleh tebal dan tinggi densitas bahan penahan. Dalam pemasangan penahan radiasi dikenalistilah HVL atau HVT (tebal paro). HVL adalah tebal bahan penahan yang dapat mengurangi laju paparan radiasi setengah dari laju paparan mula-mula. HVL bahan penahan radiasi berhubungan juga dengan densitas atau rapat jenis bahan penahan radiasi tersebut.

Rumus :

Dx = Do / 2(x/HVL) .............................................(4)

Do = Laju dosis sebelum penahan radiasi

Dx = Laju dosis setelah penahan radiasi

x = Tebal Penahan

HVL = Tebal paro

Contoh :

Laju dosis sebelum penahan adalah 10 mRem/jam

Tebal pelindung 10 mm dan 15 mm, dengan HVL= 5 mm

D10mm = 10 / 210/5 = 2,5 mRem/jam

D15mm = 10 / 215/5 = 1,25 mRem/jam

Contoh di atas memperlihatkan bahwa makin tebal penahan radiasi makin kecil laju dosis yang diteruskan melewati penahan.

D. Pembagian Daerah Kerja

Untuk menjaga keselamatan seseorang, maka diadakan pembagian daerah kerja sesuai dengan tingkat bahaya radiasinya, pembagian daerah ini didasarkan pada tingkat radiasi dan kontaminasi (sesuai dengan SK Ka.BAPETEN No. 01/Ka.BAPETEN/V-99 ) dimana pengusaha instalasi harus membagi daerah kerja menjadi :

1. Daerah Pengawasan :

Adalah daerah kerja yang memungkinkan seorang pekerja penerima dosis radiasi tidak lebih dari 15 mSv (1500 mRem ) dalam satu tahun dan bebas kontaminasi.

Daerah pengawasan dibedakan menjadi :

a) Daerah Radiasi Sangat Rendah ; yaitu daerah kerja yang memungkinkan seseorang pekerja menerima dosis 1 mSv (100 mrem) atau lebih dan kurang dari 5 mSv (500 mrem) dalam 1 tahun.

b) Daerah Radiasi Rendah ; yaitu daerah kerja yang memungkinkan seseorang pekerja menerima dosis 5 mSv ( 500 mrem ) atau lebih dan kurang dari 15 mSv (1500 mrem) dalam 1 tahun untuk seluruh tubuh atau nilai yang sesuai terhadap organ tertentu.

2. Daerah Pengendalian

Adalah daerah kerja yang memungkinkan seorang pekerja menerima dosis radiasi 15 mSv (1500 mRem) atau lebih dalam 1 tahun dan ada kontaminasi.

Daerah Radiasi dibedakan menjadi :

· Daerah Radiasi Sedang ; yaitu daerah kerja yang memungkinkan seseorang yang bekerja secara tetap pada daerah itu menerima dosis sebesar 15 mSv (1500 mRem) atau lebih dan kurang dari 50 mSv (5000 mRem) dalam 1 tahun untuk seluruh tubuh atau nilai yang sesuai terhadap organ tertentu dari tubuh.

· Daerah Radiasi Tinggi ; yaitu daerah kerja yang memungkinkan seseorang yang bekerja secara tetap dalam daerah itu menerima dosis 50 mSv (5000 mrem) atau lebih dalam 1 tahun atau nilai yang sesuai terhadap organ tertentu dari tubuh.

PEMBAGIAN DAERAH RADIASI


Gambar 6. Pembagian Daerah Radiasi


III.2. Manajemen Keselamatan Radiasi

A. Tugas, Kewajiban dan Tanggung Jawab Pengusaha Instalasi

Pengusaha Instalasi (PI) mempunyai tanggung jawab tertinggi terhadap keselamatan personil dan anggota masyarakat lain yang mungkin berada di dekat instalasi di bawah pengawasannya. Dalam melaksanakan tanggung jawabnya Pengusaha Instalasi harus melaksanakan tindakan tersebut di bawah ini :

a) Membentuk Organisasi Proteksi Radiasi (OPR) dan atau menunjuk Petugas Proteksi Radiasi dan bila perlu Petugas Proteksi Radiasi pengganti

b) Hanya mengijinkan seseorang bekerja dengan sumber radiasi setelah memperhatikan segi kesehatan, pendidikan dan pengalamannya bekerja dengan sumber radiasi

c) Memberitahukan kepada semua pekerja radiasi tentang adanya potensi bahaya radiasi yang terkandung dalam tugas mereka dan memberikan latihan proteksi radiasi

d) Menyediakan prosedur keselamatan radiasi yang berlaku dalam lingkungan perusahaan sendiri termasuk prosedur tentang penanggulangan keadaan darurat

e) Menyediakan prosedur kerja yang diperlukan

f) Menyelenggarakan pemeriksaan kesehatan bagi magang dan pekerja radiasi serta pelayanan kesehatan bagi pekerja radiasi

g) Menyediakan fasilitas dan peralatan yang diperlukan untuk bekerja dengan sumber radiasi

h) Memberitahukan BAPETEN dan instalasi lain terkait (misalnya Kepolisian, Dinas Pemadam Kebakaran ) bila terjadi bahaya radiasi atau keadaan darurat

B. Tanggung Jawab & Kewajiban Petugas Proteksi Radiasi

Petugas Proteksi Radiasi disingkat PPR adalah petugas yang ditunjuk oleh pengusaha instalasi nuklir atau instalasi lainnya yang memanfaatkan radiasi pengion yang dinyatakan mampu oleh Badan Pengawas Tenaga Nuklir untuk melaksanakan pekerjaan yang berhubungan dengan persoalan proteksi radiasi. PPR berkewajiban membantu Pengusaha Instalasi dalam melaksanakan tanggung jawabnya di bidang proteksi radiasi. Sebagai pengemban tanggung jawab tersebut Petugas Proteksi Radiasi diberi wewenang untuk mengambil tindakan-tindakan sebagai berikut:

a) Memberikan instruksi dan alternatif secara lisan atau tertulis kepada pekerja radiasi tentang keselamatan kerja radiasi yang baik. Instruksi harus mudah dimengerti dan dapat dilaksanakan

b) Mengambil tindakan untuk menjamin agar tingkat penyinaran serendah mungkin dan tidak akan pernah mencapai batas tertinggi yang berlaku serta menjamin agar pelaksanaan pengelolaan limbah radioaktif sesuai dengan ketentuan yang berlaku

c) Mencegah dilakukannya perubahan terhadap segala sesuatu sehingga dapat menimbulkan kecelakaan radiasi

d) Mencegah zat radioaktif / sumber radiasi jatuh ketangan orang yang tidak berhak

e) Mencegah kehadiran orang yang tidak berkepentingan kedaerah pengendalian

f) Menyelenggarakan dokumentasi yang berhubungan dengan Proteksi Radiasi

g) Menyarankan pemeriksaan kesehatan terhadap pekerja radiasi apabila diperlukan dan melaksanakan pemonitoran radiasi dan tindakan proteksi radiasi

h) Memberikan penjelasan serta penyediaan perlengkapan Proteksi Radiasi yang memadai kepada pengunjung atau tamu apabila diperlukan

C. Tanggung Jawab & Kewajiban Pekerja Radiasi

Seorang pekerja radiasi ikut bertanggung jawab terhadap keselamatan radiasi di daerah kerjanya, dengan demikian ia mempunyai kewajiban sebagai berikut :

a) Mengetahui, memahami dan melaksanakan semua ketentuan keselamatan kerja radiasi

b) Memanfaatkan sebaik-baiknya semua peralatan keselamatan radiasi yang tersedia, bertindak hati-hati, serta bekerja dengan aman untuk melindungi baik dirinya maupun pekerja lain

c) Melaporkan setiap kejadian kecelakaan bagaimanapun kecilnya kepada PPR

d) Melaporkan setiap gangguan kesehatan yang dirasakan, yang diduga akibat penyinaran lebih atau masuknya zat radioaktif ke dalam tubuh.

III.2.2 Pemantauan Dosis Radiasi Dan Radioaktivitas

Keselamatan radiasi dimaksudkan sebagai usaha untuk melindungi seseorang, keturunannya, dan juga anggota masyarakat secara keseluruhan terhadap kemungkinan terjadinya efek biologi yang merugikan akibat paparan radiasi. Tujuan keselamatan radiasi adalah :

a) Membatasi peluang terjadinya efek stokastik

b) Mencegah terjadinya efek non-stokastik

Prinsip dasar keselamatan radiasi perlu ditetapkan dengan sistem pembatasan dosis sebagai berikut :

a) Setiap pemanfaatan zat radioaktif dan/atau sumber radiasi lainnya hanya didasarkan pada azas manfaat dan harus lebih dulu memperoleh persetujuan dari Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Prinsip Justifikasi)

b) Dosis yang diterima oleh seseorang tidak boleh melampaui Nilai Batas Dosis yang ditetapkan dalam ketentuan yang berlaku (Prinsip Limitasi)

c) Penyinaran yang berasal dari pemanfaatan zat radioaktif dan/atau sumber radiasi lainnya harus diusahakan serendah-rendahnya (as low as reasonably achievable-ALARA), dengan mempertimbangkan faktor ekonomi dan sosial (Prinsip Optimasi)

A. Pemantauan

Untuk mengetahui telah dipenuhinya ketentuan keselamatan kerja terhadap radiasi dan mengetahui besar dosis yang diterima oleh pekerja maka pemantauan dosis radiasi harus dilakukan secara terus menerus dengan cara sebagai berikut :

a) Pemantauan perorangan dengan jalan memantau radiasi eksternal, dengan menggunakan dosimeter saku dan film bagde/TLD

b) Pemantauan daerah kerja, meliputi penentuan tingkat radiasi/kontaminasi dengan cara mengukur menggunakan alat ukur radiasi/kontaminasi

B. Pengawasan Dosis Radiasi Sebelum Masa Kerja

Catatan dosis radiasi yang pernah diterima oleh calon pekerja radiasi seharusnya tersedia apabila calon pekerja radiasi tersebut pernah bekerja di medan radiasi.

C. Pengawasan Dosis Radiasi Selama Masa Kerja

PPR berkewajiban melakukan pengukuran dosis radiasi secara periodik selama masa kerja dan apabila seseorang menerima dosis sama atau melebihi Nilai Batas Dosis yang telah ditentukan maka petugas segera menyelidiki sebab-sebabnya serta melakukan tindakan koreksi. PPR berkewajiban mencatat dosis radiasi yang diterima setiap bulannya oleh pekerja radiasi. Nilai dosis tersebut dicatat secara periodik di dalam kartu dosis. Setiap pekerja radiasi harus memiliki kartu dosis tersendiri.

D. Pengawasan Dosis Radiasi Setelah Masa kerja

Jika petugas radiasi memutuskan hubungan kerja atau pindah ke bagian lain, ia berhak memperoleh catatan dosis radiasi yang pernah diterima selama bekerja sebagai pekerja radiasi.

E. Pencatatan Dosis Radiasi

Dokumen ini harus disimpan dalam arsip oleh Petugas Proteksi Radiasi untuk jangka waktu paling sedikit 30 tahun :

a) Hasil pemonitoran radiasi daerah kerja yang digunakan untuk menentukan dosis perorangan

b) Catatan dosis radiasi perorangan

c) Dalam hal penyinaran akibat kecelakaan atau keadaan darurat, laporan mengenai keadaan kecelakaan tersebut dan tindakan yang diambil.

Masa 30 tahun untuk huruf b) dan c) dihitung sejak pekerja radiasi berhenti bekerja di medan radiasi.

F. Kecelakaan Radiasi

Jika terjadi kecelakaan radiasi, petugas proteksi radiasi harus segera melakukan penilaian penerimaan dosis radiasi dari para pekerja yang terlibat dan segera melakukan penanggulangan kecelakaan tersebut. Laporan kecelakaan dan penanggulangannya harus segera dilaporkan kepada BAPETEN. Kartu dosis dan kartu kesehatan yang berkaitan dengan kecelakaan radiasi harus disimpan secara terpisah dengan dokumen yang sama pada keadaan normal.

Contoh Kecelakaan Radiasi: Panel on/off mengalami gangguan sehingga x-ray tube terus memaparkan radiasi.

G. Kartu Dosis

Setiap pekerja radiasi harus memiliki kartu dosis masing-masing yang berisi data dosis yang diterima selama bekerja di medan radiasi. Kartu dosis disimpan selama 30 tahun dihitung sejak pekerja radiasi berhenti bekerja di medan radiasi.

III.3 Peralatan Proteksi Radiasi

A. Monitor Perorangan ( Film Badge, TLD dan Dosimeter Saku )

Monitor perorangan digunakan untuk mengetahui besar dosis radiasi yang diterima pekerja dalam suatu periode tertentu. Dosimeter saku dipakai terutama pada saat bekerja di medan radiasi tinggi sehingga penerimaan dosis dapat diketahui segera setelah kegiatan berakhir. Film badge / TLD digunakan pada setiap kegiatan di medan radiasi. Setiap bulan (maksimal 3 bulan) film badge harus dikirimkan ke PTKMR - BATAN untuk dievaluasi.

B. Survey Meter

Surveimeter digunakan untuk mengukur laju penyinaran sumber.Survaimeter berfungsi untuk memeriksa daerah aman bagi pekerja radiasi atau pekerja non radiasi dan memeriksa kebocoran radiasi sumber. Survaimeter yang dipergunakan harus sesuai dengan jenis sumber dan energi radiasi. Survaimeter yang dipergunakan harus yang sudah dikalibrasi oleh PTKMR - BATAN dan sertifikat kalibrasinya masih berlaku. Kalibrasi ulang dilakukan setiap tahun sekali.

C. Penahan radiasi Pb

Penahan radiasi Pb digunakan untuk melindungi diri dari sumber radiasi eksterna pemancar radiasi sinar-X.

D. Tanda Bahaya Radiasi

Tanda bahaya radiasi berupa lampu merah dipintu masuk, yang hanya menyala sewaktu pesawat dioperasikan.

III.4 Pemeriksaan Kesehatan Bagi Pekerja Radiasi

Pemeriksaan kesehatan bagi calon pekerja radiasi dan pekerja radiasi harus dilakukan secara lengkap dan cermat sesuai dengan tata cara pemeriksaan kesehatan umum.

A. Pemeriksaan Kesehatan Bagi Calon Pekerja Radiasi

Pemeriksaan ini meliputi penyelidikan terhadap riwayat kesehatannya termasuk semua penyinaran terhadap radiasi pengion dari pekerjaan sebelumnya yang diketahui diterimanya atau dari pemeriksaan dengan pengobatan medik, dan juga penyelidikan secara klinik atau lainnya yang diperlukan untuk menentukan keadaan umum kesehatannya. Harus dilakukan juga pemeriksaan khusus pada organ yang dianggap peka terhadap radiasi dipandang dari jenis pekerjaan yang akan dilakukan oleh calon pekerja misalnya pemeriksaan haematologi, dermatologi, opthalmologi, paru-paru, neurologi dan atau kandungan.

B. Pemeriksaan Kesehatan Selama Masa Kerja

a) Setiap pekerja radiasi harus menjalani pemeriksaan kesehatan sedikitnya sekali dalam setahun atau lebih bergantung kondisi penyinaran yang diterima oleh pekerja atau apabila keadaan kesehatan pekerja memerlukan

b) Pemeriksaan ini harus meliputi pemeriksaan umum dan juga pemeriksaan khusus pada organ tubuh yang dianggap peka terhadap radiasi serta mengadakan pemeriksaan lanjutan atau perawatan kesehatan yang dianggap perlu oleh dokter. Juga apabila ada pekerja yang dalam waktu singkat telah menerima dosis lebih dari 100 mrem, harus menjalani pemeriksaan kesehatan secara intensif dan terperinci.

C. Pemeriksaan Kesehatan Setelah Masa Kerja

Jika pekerjaan radiasi akan memutuskan hubungan kerja atau dipindahkan ke bagian lain harus diperiksa kesehatannya terlebih dahulu secara teliti dan menyeluruh oleh dokter perusahaan atas beban perusahaan. Dokter Instalasi dapat menentukan perlunya pengawasan kesehatan setelah putusnya hubungan kerja untuk mengawasi kesehatan orang yang bersangkutan selama dianggap perlu, atas biaya Pengusaha Instalasi.

D. Hasil Pemeriksaan Kesehatan Untuk Pekerja Radiasi Harus Dinyatakan Sebagai :

- Sehat dan memenuhi syarat

- Sehat dan memenuhi syarat dengan kondisi tertentu

- Tidak sehat dan tidak memenuhi syarat untuk bekerja sebagai pekerja radiasi dan atau untuk kondisi kerja khusus

E. Kartu Kesehatan

Setiap pekerja radiasi harus memiliki kartu kesehatan yang berisi semua hasil pemeriksaan kesehatan dan selalau dimutakhirkan sepanjang masih bekerja sebagai pekerja radiasi. Kartu kesehatan tersebut disimpan di bawah pengawasan dokter yang ditunjuk oleh Pengusaha Instalasi dan disimpan untuk jangka waktu selama paling sedikit 30 tahun sejak berhenti bekerja dengan radiasi.

III.5 Penyimpanan Dokumen

Sistem penyimpanan dokumentasi :

· Kartu kesehatan

Kartu kesehatan terbagi menjadi 2 golongan, yaitu kartu kesehatan untuk pekerja radiasi dan pekerja non radiasi. Penanggungjawab penyimpanan kartu kesehatan adalah ketua tim LK-3.

· Kartu dosis

Pencatatan dosis dalam kartu dosis dilakukan oleh Petugas Proteksi Radiasi dan penanggungjawab penyimpanan kartu dosis adalah ketua tim OPR .

· Izin pemanfaatan, prosedur/juklak, data sumber radiasi dan peralatan proteksi radiasi.

Penanggungjawab penyimpanan izin pemanfaatan, prosedur/juklak, data sumber radiasi dan peralatan proteksi radiasi adalah kepala sub bidang sarana laboratorium.

III.6 Pendidikan dan Pelatihan Keselamatan Radiasi Pekerja Radiasi

· Pelatihan Proteksi Radiasi

· Penyegaran Proteksi Radiasi

Pekerja radiasi juga harus mengikuti pelatihan penyegaran proteksi radiasi. Para pengajar berasal dari Pusdiklat BATAN.

· Pelatihan Penanggulangan Keadaan Darurat

Pelatihan keadaan darurat dilakukan minimal sekali dalam setahun.

· Penyuluhan/Ceramah Proteksi Radiasi

Tim Organisasi Proteksi Radiasi (OPR) juga melakukan penyuluhan/ceramah bagi para pekerja radiasi. Tujuan dari penyuluhan/ceramah adalah agar para pekerja radiasi selalu memperhatikan keselamatan dan keamanan.


BAB IV

PETUNJUK OPERASIONAL KERJA

IV.1 Prosedur Kerja

A. Survei Radiasi

Sebelum dilaksanakan pekerjaan scanning atau kegiatan penyinaran, terlebih dahulu dilakukan survai radiasi pada area di sekitar CT-Scan untuk memastikan bahwa tidak ada paparan radiasi. Survey radiasi dilaksanakan sebelum, semasa dan sesudah operasi baik operasi normal maupun tidak normal, perawatan, dan penggantian sumber. Semua data-data laju paparan dan data dosis yang diukur harus dicatat dalam catatan tersendiri atau dalam bentuk pelaporan kegiatan.

B. Operasi

1. Sebelum Penyinaran

1.1 Menyiapkan peralatan proteksi radiasi dan peralatan lain yang diperlukan seperti surveimeter, personal dosimeter (film badge/TLD/dosimeter saku), dan tanda radiasi.

1.2 Pekerja radiasi dan PPR yang akan menangani sumber harus mengenakan film badge/TLD .

1.3 Hanya tenaga ahli, PPR dan orang yang ditunjuk yang dapat mengerjakan pengoperasian CT-Scan dan berada di lokasi terebut.

1.4 Pakai monitor perorangan (TLD atau dosimeter saku).

1.5 Periksa survey meter yang akan digunakan untuk memonitor lingkungan selama pelaksanaan pengoperasian CT-Scan. Pemeriksaan meliputi sertifikat kalibrasi, kondisi baterai, faktor kalibrasi, respon dan cara pemakaian. Nyalakan survey meter.

1.6 Tarik panel kontrol PLN pada posisi ON yang berada di ruang gantry.

1.7 Lihat jarum penunjukan indikator tegangan pada stabilizer apakah pada posisi 220 V (normal).

1.8 Perhatikan pendingin ruangan dan alat kelembaban udara bekerja dengan baik. Lihat indikator thermometer dan humidifier yang ada diruangan, dibawah 22ยบ C dan 45% adalah kondisi yang ideal.

1.9 Tutup pintu pemisah ruang sinar-x (gantry) dan ruang kontrol secara benar dan tertutup rapat .

1.10 Hidupkan CPU komputer pada ruang kontrol dengan menekan tombol ON pada stabilizer yang berada diatas CPU dan tunggu selama kurang lebih 5 menit.

1.11 Nyalakan lampu merah bahaya radiasi yang berada di dinding dengan menekan saklar yang berada di samping pintu masuk ruang tabung sinar-x (ruang gantry).

1.12 Ikuti perintah program software syngo yang ada di kontrol monitor untuk tahap pemanasan atau seasoning memastikan apakah alat berjalan dengan baik.

· Setelah muncul tampilan Check-up tekan tombol checkup

· Kemudian muncul tampilan automatic procedure, tekan tombol

START yang berlambang radiasi pada control box.

· Check up akan meliputi current tube temperature, voltage, slice

thickness dll.

· Tunggu sampai prosedur check-up selesai sekitar 2 menit.

· Muncul tampilan menu utama syngo software siemens dan

check-up selesai.

1.13 CT-Scan siap digunakan.

2. Proses Penyinaran (Scanning)

2.1 Atur letak atau posisi sample atau obyek yang akan dianalisa pada meja scanning.

2.2 Masukkan data-data sample tersebut yaitu nama sample, ID, dll, dengan memilih menu PATIENT→Register.

2.3 Kemudian klik EXAM

2.4 Lakukan setting mA dan KV (30 – 180 mA dan 80; 130 kV) yang diinginkan, panjang sample, posisi tube kemudian klik menu LOAD.

2.5 Scanning akan berjalan dalam hitungan detik .

2.6 Setelah selesai scanning secara memanjang, pilihlah beberapa titik untuk dipotong (slicing) dan klik LOAD, secara otomatis akan tertera di monitor slice image atau sayatan obyek tersebut. Setelah selesai klik END EXAM.

2.7 Non aktifkan software system dengan shutdown yaitu klik menu SYSTEM pilih END, kemudian dimonitor muncul dialog box End Session. Pilihlah dan klik SHUTDOWN SYSTEM, kemudian tekan YES.

2.8 Selama CT-Scan sedang beroperasi, lakukan survey radiasi disekitar ruangan (tempat operator, pintu masuk dan ruang CT-Scan) dan catat dalam log book.

2.9 Jika scanning sudah selesai pastikan sudah tidak ada paparan radiasi diruang gantry atau sekitarnya dengan survey meter.

2.10 Matikan lampu tanda bahaya radiasi

3. Setelah Penyinaran (Scanning)

3.1 Tunggu waktu pendinginan minimal selama 15 (limabelas) menit sampai tabung / tube menjadi dingin.

3.2 Matikan UPS dengan menekan tombol 0 atau OFF.

3.3 Turunkan panel kontrol PLN dengan menarik tuas ke posisi OFF

3.4 Baca penunjukan akhir dosimeter saku

3.5 Matikan survaimeter

3.6 Membuat laporan pelaksanaan yang diketahui atau ditandatangani oleh Petugas Proteksi Radiasi (PPR)

IV.2 Perawatan Alat / Uji Kebocoran

A. Perawatan Alat

CT-scan memerlukan perawatan khusus, oleh karena itu diperlukan weekly dan monthly maintenance. Juga memerlukan uji kebocoran yang harus dilaksanakan setiap 6 (enam) bulan dan tidak lebih dari 2 (dua) tahun. Batas kebocoran sinar-X untuk industri adalah 1 R/jam pada jarak 1 meter dari focal spot.

B. Pelaksanaan Uji Kebocoran

1. Persiapan

1.1 Siapkan dosimeter perorangan dan surveymeter.

1.2 Baca dan catat penunjukan awal dosimeter saku. Kenakan film badge/TLD dan dosimeter saku.

1.3 Periksa surveymeter yang akan digunakan untuk memonitor lingkungan selama pelaksanaan uji kebocoran sinar-X. Pemeriksaan meliputi sertifikat kalibrasi, kondisi baterai, faktor kalibrasi, respon dan cara pemakaian. Nyalakan survey meter.

1.4 Periksa juga survey meter, yang akan dipakai untuk mengukur kebocoran.

1.5 Gunakan survey meter yang dapat mengukur dosis akumulasi

1.6 Pasang tali kuning dan tanda radiasi di sekitar ruang CT –scan .

2. Pelaksanaan

2.1 Tutup jendela semua akses ke ruang gantry ( CT-Scan).

2.2 Letakkan survey meter pada jarak 1 meter dari focal spot minimal pada 8 titik sesuai arah mata angin

2.3 Atur arus dan tegangan pada posisi maksimum

2.4 Atur waktu penyinaran

2.5 Operasikan CT-scan

2.6 Pastikan lampu tanda bahaya radiasi menyala

2.7 Selama CT-Scan sedang beroperasi, lakukan survey radiasi disekitar ruangan (tempat operator, pintu masuk dan ruang CT-Scan) dan catat dalam log book.

2.8 Setelah waktu penyinaran terpenuhi, penyinaran akan berhenti secara otomatis

2.9 Pastikan lampu bahaya radiasi sudah mati

2.10 Lakukan survai radiasi untuk memastikan tidak ada paparan radiasi

2.11 Baca dan catat penunjukkan dosis akumulasi pada survaimeter

3. Akhir

3.1 Baca penunjukan akhir dosimeter saku.

3.2 Matikan Survey meter.

3.3 Setelah selesai kegiatan pengujian, pekerja radiasi yang melaksanakan kegiatan pengujian harus membuat laporan pelaksanaan dan mencatat semua data dosis yang diterima pekerja radiasi selama pelaksanaan.

IV.3 Penyimpanan

§ CT-Scan membutuhkan tempat penyimpanan khusus dan perawatan yang intensif. Penyimpanan dilakukan di ruang laboratorium CT-Scan dengan denah seperti pada gambar.

Halaman samping dan jalan kompleks

WC


Gantry

Ruang

Foto

L

O

R

O

N

G


Tanah Kosong

Meja


Lab. Permeameter


Ruang Arsip Meja Operator


Lab

Lab. PVT

Routine Core Analisys

Gambar 7. Denah Laboratorium CT-Scan


IV.4 Rencana Penanggulangan Keadaan Darurat

Keadaan darurat atau kecelakaan adalah kejadian diluar dugaan yang memungkinkan terjadinya bahaya radiasi / kontaminasi bagi pekerja maupun masyarakat. Tindakan pertama apabila terjadi kecelakaan adalah mengevakuasi dan mengisolasi tempat kejadian untuk menghindari adanya penerimaan dosis berlebih dan mempersiapkan rencana penanggulangannya. Kemudian meninjau kemungkinan-kemungkinan yang terjadi serta mencatat semua kejadian kecelakaan untuk dilaporkan ke BAPETEN oleh petugas proteksi radiasi serta diketahui oleh pengusaha instalasi.

IV.4.1 Tindakan Pencegahan / Pengawasan

Pengawasan dosis radiasi dan prosedur kerja pada bab terdahulu merupakan sebagian besar tindakan pencegahan kecelakaan. Oleh karena itu semua pihak hendaknya memperhatikan keselamatan baik bagi dirinya ataupun orang lain dengan jalan tidak mengabaikan prosedur kerja yang telah ditentukan.

IV.4.2 Kecelakaan yang Mungkin Terjadi

§ Waktu paparan yang bekerja secara otomatis gagal mematikan paparan yang dihasilkan tabung pesawat

§ Tabung bekerja secara tidak disengaja

§ Secara tidak sengaja ada pihak yang menekan tombol “ON” .

§ Terjadi kerusakan atau tidak berfungsinya sistem dan peralatan keselamatan, misalnya tidak berfungsinya sistem interlok

§ Kerusakan fisik yang mempengaruhi penahan radiasi atau filter.

IV.4.3 Prosedur yang Harus Dilakukan Jika Terjadi Suatu Kecelakaan

a. Operator Radiasi

§ Mengenali bahwa situasi tidak normal yang terjadi merupakan kecelakaan.

§ Tekan tombol emergency yang terdapat pada panel operator berwarna merah dan bertuliskan stop.

§ Matikan daya listrik pesawat sinar-X dengan mencabut catu dayanya.

§ Lakukan survai radiasi untuk memastikan tabung sudah tidak berenergi

§ Jangan pindahkan peralatan sampai posisi tabung, arah penyinaran, kondisi penyinaran (tegangan, arus dan waktu) direkam.

§ Beritahu Petugas Proteksi Radiasi tentang apa yang terjadi

§ Peralatan jangan dipergunakan sampai dilakukan pengujian dan perbaikan secukupnya oleh ahli yang ditunjuk atau pabrikan.

b. Petugas Proteksi Radiasi

§ Lakukan rekonstruksi kecelakaan, perkirakan dosis yang diterima dan siapkan laporan

§ Kirim dosimeter personal untuk pengkajian paparan

§ Laporkan kecelakaan kepada Badan yang berwenang dengan alamat :

BAB V

KESIMPULAN

Pada prinsipnya penggunaan sumber radiasi pesawat sinar X relatif lebih mudah daripada isotop, apalagi yang sudah didesain sedemikian rupa seperti CT-Scan tang dimiliki PPPTMGB “Lemigas”. Tetapi untuk menghindari terjadinya kecelakaan radiasi para pekerja radiasi diharapkan mematuhi peraturan-peraturan dan melakukan pekerjaannya dengan hati-hati serta menggunakan alat-alat pengaman yang diperlukan. Dalam melakukan pekerjaan penyinaran maupun uji kebocorann apabila ditemukan kelainan-kelainan agar segera menghubungi PPR untuk dilakukan tindakan-tindakan pencegahan agar kecelakaan dapat di

Tidak ada komentar:

Posting Komentar