Rabu, 03 Februari 2010

Tanya Jawab Kebijakan Migas-1

Apakah alasan yang mendasari perlunya UU Migas No 44/ 1960 dan UU No 8/ 1971 perlu ditransformasi.

Jawab:

ü Memberikan landasan hukum bagi langkah-langkah pembaharuan untuk menciptakan kegiatan usaha minyak dan gas bumi yang mandiri, andal, transparan, berdaya saing, efisien dengan mempertimbangkan perkembangan nasional maupun internasional.

ü terjadinya persaingan usaha global dan makin kompetitif dalam usaha disektor migas, mengantisipasi pasar bebas tahun 2003, menghapus subsidi bahan bakar karena bebannya yang makin hari makin berat dan meningkatkan kinerja Pertamina menjadi lebih efisien dan efektif dalam mengelola aset-asetnya atau dengan kata lain mendukung dan menumbuhkembangkan kemampuan nasional untuk lebih mampu bersaing;

ü Untuk Terlaksana dan terkendalinya Minyak dan Gas Bumi sebagai sumber daya alam dan sumber daya pembangunan yang bersifat strategis dan vital;

ü Meningkatnya pendapatan negara dan memberikan kontribusi yang sebesar-besarnya bagi perekonomian nasional, mengembangkan dan memperkuat industri dan perdagangan Indonesia;

ü Menciptakan lapangan kerja, memperbaiki lingkungan, meningkatnya kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.

Apakah perubahan undang-undang Migas telah berhasil mencapai sasarannya.

Jawab:

Belum, alasannya

ü Harga BBM mahal

ü Rakyat belum makmur dan belum sejahtera

ü Undang-Undang Minyak dan Gas (UU Migas) No22/2001 dinilai menghambat pencarian cadangan minyak dan gas (migas) baru. Karena itu, UU Migas tersebut minta disempurnakan.

ü Empat poin dalam UU Migas tersebut yang dinilai tidak menarik bagi investor.

Pertama, dengan UU Migas menyebabkan proses investasi menjadi birokratik.

Kedua, UU Migas telah mencabut prinsip lex specialist.
Ketiga, UU Migas telah menimbulkan ketidakpastian karena UU tersebut bertentangan dengan prinsip bagi hasil (production sharing contract/PS).

Terakhir, investor harus membayar pajak meskipun belum produksi.

Adakah permasalahan-permasalahan yang masih dihadapi.

ü Undang-Undang (UU) No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dinilai oleh banyak kalangan sebagai Undang-Undang dengan semangat dan jiwa yang merupakan reinkarnasi produk UU kolonial yaitu Indische Mijn Wet 1899. Dimana dalam produk hukum kolonial itu jelas-jelas mengutamakan pihak asing (penanam modal).

ü Padahal pada zaman pemerintahan Presiden Soekarno, produk peninggalan kolonial itu telah dihapuskan dan diganti dengan UU Nomor 44 Prp. tahun 1960 dan UU Nomor 15 tahun 1962. Selanjutnya pada pemerintahan Presiden Soeharto dirubah lagi menjadi UU Nomor 8 tahun 1971. Seharusnya perubahan-perubahan itu didedikasikan sepenuhnya semata hanya untuk lebih menjamin kepentingan nasional.

ü Selain itu, materi UU Migas ini jelas bertentangan dengan UUD 1945, terutama pasal 33. Ayat (2) dan (3). Dalam pasal ini disebutkan bahwa Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

ü Berkait dengan keprihatinan terhadap UU No. 22 Tahun 2001 yang dinilai terlalu kebablasan semangat meliberalisasikan sektor hulu sampai hilir di bidang Minyak dan Gas Bumi ini

ü Dimana hak penguasaaan negara atas sumberdayanya menjadi tidak dikebiri. Juga dimana negara tidak lagi masih mempunyai hak penuh atas Beleid (perumusan kebijakan), Bestuursdaad (pengurusan), Regelendaad (pengaturan), Beheersdaad (pengelolaan), dan Toezichthoudendaad (pengawasan).

ü UU Migas No 22 tahun 2001 setidaknya menabung empat masalah besar.

Pertama, dicabutnya monopoli Pertamina telah menyebabkan lahirnya berbagai macam pajak baru. Akibatnya kegiatan ekslporasi menurun dan pada tahap yang lebih lanjut mengakibatkan produksi minyak Indonesia menurun. Jadi jangan heran ketika harga minyak dunia naik dan negara-negara penghasil minyak seperti Nigeria, Angola, Brasil, dan Rusia mereguk keuntungan, di Indonesia justru APBN berdarah-darah.

Kedua, akibat jebolnya APBN, tak ada jalan lain, harga minyak dalam negeri harus mengikuti harga minyak dunia. Jadi sebenarnya tujuan pemerintah menaikkan harga BBM terutama bukan untuk mengalihkan subsidi dari orang kaya ke orang miskin melalui skema BLT, tetapi untuk secara sistematis mendekati harga minyak dunia. Dengan demikian pasal 33 UUD 1945 tinggal menjadi kenangan.

Ketiga, UU Migas menghasilkan momok birokrasi baru dengan diciptakannya lembaga baru BP Migas yang mengelola sektor hulu dan BPH migas di sektor hilir.

Dan keempat, konsekuensi dari posisi BP Migas yang bukan institusi bisnis menjadi lahan yang subur bagi tumbuhnya mafia minyak dan sistem brokerage sehingga membuat rakyat dan negara membayar BBM semakin mahal

ü Di dalam UU Migas yang baru tidak disinggung mengenai kesepakatan-kesepakatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah atau Pertamina sebelum UU Migas baru tersebut disahkan. Contoh dari kesepakatan yang telah ditetapkan diatas misalnya mengenai pemberian wilayah kerja, di mana pemberian wilayah kerja ini telah ditetapkan namun belum diperjanjikan lebih lanjut ke dalam kontrak kerjasama dengan pemerintah. Investor waktu mengajukan proposal penawaran untuk suatu wilayah kerja mendasarkan proposal tersebut pada asumsi bahwa UU Migas yang lama yang akan diterapkan di dalam kesepakatan dan kontrak yang akan ditandatangani nantinya untuk wilayah kerja bersangkutan.

ü Terjadi ketidakjelasan mengenai dasar hukum yang mana yang akan dipakai untuk kontrak yang akan ditandatangani setelah UU Migas yang baru disahkan namun yang kesepakatannya telah ditetapkan sebelum undang-undang baru tersebut keluar.

ü Dapat disimpulkan bahwa UU Migas yang baru kurang memancarkan semangat keinginan pemerintah untuk mengelola usaha dibidang minyak dan gas bumi yang mandiri, andal, efisien, berkelanjutan dan berdaya saing. UU Migas baru memuat kewajiban kewajiban yang lebih memberatkan untuk penanam modal sehingga diperkirakan tidak akan dapat menarik investasi baru di Indonesia malahan mungkin akan menjadi bumerang terjadinya pelarian usaha dari investor yang ada di Indonesia ke negara lain yang lebih menguntungkan.

ü UU Migas yang baru tidak mencerminkan keinginan dari Pemerintah untuk mendorong usaha dalam minyak dan gas bumi padahal Indonesia akan menjadi net importer minyak dalam waktu beberapa tahun mendatang. Diperlukan keberanian, kecakapan dan dedikasi total untuk memperbaiki rancangan undang-undang yang ada.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar