Rabu, 03 Februari 2010

Tanya Jawab Kebijakan Migas-2

TUGAS

1. Sebutkan sumber-sumber hukum dalam kegiatan usaha pertambangan di Indonesia yang terkait dengan MIGAS.

  1. Siapa saja yang dapat memperoleh Kuasa Pertambangan. Kenapa khusus pada usaha MIGAS, Kuasa pertambangan hanya diberikan negara kepada Pemerintah.
  2. Konsep teoritis dari Production Sharing Contract berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

JAWAB

1. Sumber-sumber hukum dalam kegiatan usaha pertambangan di Indonesia

yang terkait dengan MIGAS,yaitu:

o UUD 1945, Pasal 33 ttg Kekayaan alam

o UU No 44 Prp/ 1960 ttg Pertambangan Minyak dan Gas Bumi

o UU No 8/ 1971 ttg Kuasa Pertambangan

o UU No 11 Th 1971 ttg Ketentuan2 Pokok Pertambangan

o UU No 22 Th 2001 Ttg Minyak dan Gas Bumi

  1. Yang dapat memperoleh Kuasa Pertambangan dan Kenapa khusus pada usaha MIGAS, Kuasa pertambangan hanya diberikan negara kepada Pemerintah.

o Badan atau Perseorangan yang memenuhi syarat dan ketentuan sebagai pemegang Kuasa Pertambangan di Indonesia.

o Karena negara masih melihat MIGAS sebagai usaha atau pertambangan yang strategis.

3. Production Sharing Contract

o merupakan kontrak bagi hasil di mana produksi dibagi berdasarkan suatu persentase tertentu yg disepakati.

o Produksi setelah cost recovery dibagi antara Pemerintah dan Kontraktor berdasarkan suatu persentase tertentu.

o Kontraktor wajib membayar PPs (PPh)

o Setiap block (WKP) adalah di – ring fenced

Karakteristik PSC

o Kontraktor menanggung semua resiko.

o Jangka waktu kontrak adalah 30 tahun termasuk 6-10 tahun untuk eksplorasi .

o Pertamina memiliki hak atas semua alat yg digunakan oleh Kontraktor .

o Kontraktor diwajibkan untuk memenuhi kebutuhan minyak dalam negeri (Domestic Market Obligation).

o Semua biaya ekplorasi, pengembangan, dan operasi ditanggung oleh Kontraktor dan akan di-recover dari produksi .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar